Pada akhir pekan ini
ramai dengan pemberitaan penutupan Dolly yang akan di laksanakan pada tanggal
19 Juni 2014,tetapi dipercepat menjadi tanggal 18 Juni 2014 oleh walikota Tri
Rismaharini.Banyak bermunculan pro maupun kontra seputar penutupan Dolly di Surabaya,Jawa
Timur.Kasus penutupan Dolly juga di sangkut pautkan dengan HAM.Untuk lebih
jelas nya kita simak artikel dibawah ini.
Soekarwo Tegaskan Penutupan Dolly Tidak Melanggar HAM
SURABAYA - Gubernur Jawa
Timur Soekarwo menyatakan penutupan lokalisasi Dolly harus jalan terus.
Alasannya, jika dibiarkan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang
dilakukan oleh pemerintah kepada warganya.
"Penutupan Dolly
justru memperkuat HAM. Karena kehidupan bermartabat adalah HAM. Kalau kita
membiarkan seperti itu saya selaku
Gubernur melanggar HAM," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, di
Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis
(12/6/2014).
Menurutnya, jika
Gubernur Jawa Timur tidak mengoordinir bupati/walikota untuk melakukan
penutupan lokalisasi, sama halnya melanggar HAM. Karena, tidak ada masyarakat
yang bercita-cita ingin hidup dan bekerja di lokalisasi. Masyarakat
bercita-cita memiliki hidup yang layak dan bermartabat. Dan, harus difasilitasi
oleh pemerintah.
Kata Soekarwo, penutupan
lokalisasi Dolly tidak melanggar prinsip-prinsip HAM. "Mereka di situ
bukan cita-citanya. Pengin hidup bermartabat kok tidak difasilitasi. Apa pun
yang terjadi, penutupan Dolly harus jalan terus," katanya.
Soekarwo menambahkan, pengertian HAM sangat luas. Tidak harus
dikaitkan dengan pola pikir HAM yang ekstrem kebutuhan
ekonomi. "seperti penculikan,
pembunuhan, dan Dan, hidup
bermartabat adalah hak penghuni lokalisasi. Pemerintah harus memfasilitasi agar warga
hidup bermartabat. Jika tidak ya sama halnya melanggar HAM. Pertanyaannya,
apakah menjadi PSK dan mucikari itu masuk kategori hidup layak dan
bermartabat," ujarnya.
Ia mencontohkan sebuah
putusan Mahkamah Agung (MA) di Belanda yang memberikan denda kepada salah satu
wali kota. Kesalahannya adalah ada orang yang berjalan di sebuah trotoar
kemudian terperosok dan terluka. "Wali kota di Belanda didenda karena
membiarkan orang lain celaka. Dia tidak melindungi hak asasi orang jalan
sehingga terperosok karena fasilitas trotoarnya rusak. Nah itu contohnya. Jadi
HAM itu luas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini menunda penutupan lokalisasi Dolly. Ini menyusul adanya sikap
penolakan dari ribuan Pekerja Seks Komersial (PSK), mucikari, dan warga di
sekitar lokalisasi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu.
"Kasus Dolly ini berkaitan dengan HAM. Sebab, ini
menyangkut hak masyarakat untuk hidup sejahtera.
Jika tidak, pemkot sama saja mengabaikan HAM. Maka, pemkot harus menyelesaikan
masalah ini dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi.
Analisis
Memang awalnya saya
tidak tau bahwa di daerah Surabaya terdapat tempat Dolly tersebut,saya
mengetahui ketika telah beredar luas mengenai penutupan Dolly.Menurut saya tindakan
yang diambil oleh walikota dan gubernur Surabaya sangat tepat untuk menutup
kawasan tersebut. Untuk hidup yang lebih bermartabat dan mencari pekerjaan
secara bermartabat juga.
Pemerintah juga harus
memfasilitasi pasca pembubaran di kawasan Dolly,mengarahkan kepada pekerjaan
yang lebih bermartabat dan tidak dibiarkan begitu saja.
Saya pribadi sangat
bangga dan kagum atas tindakan yang diambil oleh gubernur maupun walikota
Surabaya.Semoga untuk ke depannya tindakan tersebut dapat dicontoh di kota kota
lain untuk membenahi pekerjaan yang kurang bermartabat kearah yang lebih baik
sehingga menjadikan negri ini menjadi negri yang menjunjung tinggi HAM dan
Pancasila sebagai landasan ideology negri ini.
Sumber