Berlanjut lagi pada sub bab masih mengenai
wawasan nusantara,namun berbeda sub pokok yang akan dibahas.Kali ini yang akan
dibahas ada tiga materi yang berbeda yakni ;
- Landasan Wawasan Nusantara
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara dan
- Hakekat Wawasan Nusantara
Pertama saya akan menjelaskan ketiga materi
tersebut menurut buku yang saya baca dan tambahan sumber dari situs pencarian
lain di internet.
Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan
dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.Pada hakikatnya,Pancasila
mencerminkan nilai keseimbangan,keserasian,keselarasan,persatuan dan
kesatuan,kekeluargaan,kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional.Pancasila merupakan sumber motivasi bagi
perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam
tekadnya untuk menata kehidupan didalam NKRI secara berdaulat.Pancasila sebagai
falsafah,ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat para penyelenggara negara,para pimpinan pemerintahan,dan seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,diaktualisasikan
dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam
wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang
dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan bagi peningkatan harkat,martabat
bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.Setelah menegara dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional,bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang
terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nusantara yang akan menghindarkannya dari
penyesatan maupun penyimpangan.
Kesimpulannya,Pancasila
adalah falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar
negara sesuai dengan yang tercantum pada Pumbukaan UUD 1945.Pancasila sudah
seharusnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.
‘’Contoh Kasus Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara’’
Salah satu contoh bentuk penyimpangan pancasila
sebagai dasar negara yang akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang
seringkali terjadi di Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan
tindak korupsi.
Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri
sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks.
Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa
juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
Berikut ini adalah aspek-aspek
penyebab seseorang berbuat korupsi:
1.Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan,
hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
Kemungkinan pejabat melakukan korupsi bukan
karena mereka miskin atau penghasilan tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah
cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur
penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu
sifat tamak dan rakus.
2. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman,
adanya kesempatan)
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang
kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
Pengendalian manajemen merupakan salah satu
syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin
longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka
perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
4.Modernisasi pengembangbiakan korupsi
5.Moral yang kurang
kuat
Seorang
yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak
yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
6.Gaya hidup yang
konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong
gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak
diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk
melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan
tindakan itu adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki
penghasilan cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan
melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin
seseorang untuk tidak melakukan korupsi.
7.Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
8.Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi
mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang
dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan
kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang
disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak
konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang
evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
9.Sistim akuntabilitas yang benar di instansi
pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum
merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan
dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna
mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan
penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak.
Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber
daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang kondusif
untuk praktik korupsi.
10.Ajaran agama yang
kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang
tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan
menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi
paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
Solusi Untuk Mengatasi Maraknya Tindak Korupsi
1.Membenarkan
transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran
tertentu.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan
bagaimana keputusan dibuat.
3.Melakukan perubahan organisasi yang akan
mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi
penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang
saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang
secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4.Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat
dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.
5.Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya
tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan
seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik
tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali
mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya
perubahan organisasi.
Diatas adalah kasus penyimpangan Pancasila
sebagai dasar negara yang saya cari dari situs web.Menurut saya sudah benar
penyimpangan yang terjadi akibat hal yang disebutkan diatas mengapa hingga kini
korupsi masih saja ada dan merajalela di negara kita ini,bahwa pendidikan sejak dini sangatlah penting untuk mengajarkan
bahwa korupsi sangat merugikan banyak pihak terutama diri sendiri.
Saya jadi teringat pesan moral yang patut
dicontoh untuk kita semua.Ketika menonton tv siaran salah satu tv swasta yang
cukup terkenal,dan ketika itu bintang tamunya adalah Abraham Samad,dia adalah
ketua KPK yang sekarang.Sang pembawa acara menanyakan ‘’apakah benar dulu
seorang Abraham Samad pernah dimarahi oleh ibunya gara gara mengambil kapur
tulis yang sudah tidak terpakai dikelasnya lalu dia bawa kerumah untuk belajar
karena di rumahnya dia memiliki papan tulis kapur?’’
Lalu dia membenarkan pertanyaan sang pembawa
acara.Dia menjelaskan ‘’ketika itu dia sedang duduk dibangku sekolah
dasar,pelajaran pun telah selesai waktunya anak anak sekolahan pulang
kerumah.Dia melihat beberapa potongan kapur yang dia pikir sudah tidak dipakai lagi,ketika
itu pikirnya mending untuk dibawa pulang kapur tersebut untuk belajar dirumah’’.Sesampainya
dirumah ibunda Abraham Samad melihat kapur yang tadi diambil tersebut dan
langsung menanyakan dari mana kapur tersebut didapatkan?lalu Abraham Samad
menjelaskan pada ibunya,dan ibunya berkata ‘’meskipun
kita orang susah tetapi tindakan mengambil tetap saja tidak boleh dilakukan’’.
Benar benar pelajaran yang sangat berharga untuk
dicontoh.Sekecil apapun itu barang yang diambil tetapi tetap saja tidak baik
untuk dilakukan.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi
dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara.Sudah sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan
nusantara yang merupakn cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat maupun bernegara.
UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi
wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar
yaitu :
1.Wadah (Contour)
Meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kakayaan alam contohnya hasil
pertambangan,perkebunan,perikanan.Serta penduduk dengan aneka ragam
budaya,misalkan budaya sunda yang terkenal dengan tari Jaipong dan tari saman
dari Aceh.Setelah menegara NKRI,bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
2.Isi (Content)
Isi adalah aspirasi dari bangsa
yang berkembang dimasyarakat
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Untuk mencapai
aspirasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional.
3. Tata Laku
(Conduct)
Adalah hasil
dari interaksi wadah dan isi.Terdiri dari tata laku batiniah dan
lahiriah.Batiniah mencerminkan semangat,jiwa,dan mentalitas dari bangsa
Indonesia.Lahiriah dalam tindakan,perbuatan dan prilaku.Kedua hal dapat
mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sehingga dapat menimbulkan nasionalisme
yang tinggi.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara,dan setiap warga bangsa dan aparatur negara
harus berpikir,bersikap dan bertindak secara utuh demi kepentingan bangsa.
Sumber :
Sumarsono S.,
dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
PT Gramedia Pustaka
Utama.