Sabtu, 21 Juni 2014

Penutupan Dolly di Surabaya,Jawa Timur



 Lokalisasi Dolly Surabaya resmi ditutup
Pada akhir pekan ini ramai dengan pemberitaan penutupan Dolly yang akan di laksanakan pada tanggal 19 Juni 2014,tetapi dipercepat menjadi tanggal 18 Juni 2014 oleh walikota Tri Rismaharini.Banyak bermunculan pro maupun kontra seputar penutupan Dolly di Surabaya,Jawa Timur.Kasus penutupan Dolly juga di sangkut pautkan dengan HAM.Untuk lebih jelas nya kita simak artikel dibawah ini.

Soekarwo Tegaskan Penutupan Dolly Tidak Melanggar HAM

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan penutupan lokalisasi Dolly harus jalan terus. Alasannya, jika dibiarkan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah kepada warganya.

"Penutupan Dolly justru memperkuat HAM. Karena kehidupan bermartabat adalah HAM. Kalau kita membiarkan  seperti itu saya selaku Gubernur melanggar HAM," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya,  Kamis (12/6/2014).

Menurutnya, jika Gubernur Jawa Timur tidak mengoordinir bupati/walikota untuk melakukan penutupan lokalisasi, sama halnya melanggar HAM. Karena, tidak ada masyarakat yang bercita-cita ingin hidup dan bekerja di lokalisasi. Masyarakat bercita-cita memiliki hidup yang layak dan bermartabat. Dan, harus difasilitasi oleh pemerintah.

Kata Soekarwo, penutupan lokalisasi Dolly tidak melanggar prinsip-prinsip HAM. "Mereka di situ bukan cita-citanya. Pengin hidup bermartabat kok tidak difasilitasi. Apa pun yang terjadi, penutupan Dolly harus jalan terus," katanya.

Soekarwo menambahkan, pengertian HAM sangat luas. Tidak harus dikaitkan dengan pola pikir HAM yang ekstrem kebutuhan ekonomi.  "seperti penculikan, pembunuhan, dan Dan, hidup bermartabat adalah hak penghuni lokalisasi. Pemerintah harus memfasilitasi agar warga hidup bermartabat. Jika tidak ya sama halnya melanggar HAM. Pertanyaannya, apakah menjadi PSK dan mucikari itu masuk kategori hidup layak dan bermartabat," ujarnya.

Ia mencontohkan sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) di Belanda yang memberikan denda kepada salah satu wali kota. Kesalahannya adalah ada orang yang berjalan di sebuah trotoar kemudian terperosok dan terluka. "Wali kota di Belanda didenda karena membiarkan orang lain celaka. Dia tidak melindungi hak asasi orang jalan sehingga terperosok karena fasilitas trotoarnya rusak. Nah itu contohnya. Jadi HAM itu luas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunda penutupan lokalisasi Dolly. Ini menyusul adanya sikap penolakan dari ribuan Pekerja Seks Komersial (PSK), mucikari, dan warga di sekitar lokalisasi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu.
"Kasus Dolly ini berkaitan dengan HAM. Sebab, ini menyangkut hak masyarakat untuk hidup sejahtera. Jika tidak, pemkot sama saja mengabaikan HAM. Maka, pemkot harus menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi.

Analisis

Memang awalnya saya tidak tau bahwa di daerah Surabaya terdapat tempat Dolly tersebut,saya mengetahui ketika telah beredar luas mengenai penutupan Dolly.Menurut saya tindakan yang diambil oleh walikota dan gubernur Surabaya sangat tepat untuk menutup kawasan tersebut. Untuk hidup yang lebih bermartabat dan mencari pekerjaan secara bermartabat juga.

Pemerintah juga harus memfasilitasi pasca pembubaran di kawasan Dolly,mengarahkan kepada pekerjaan yang lebih bermartabat dan tidak dibiarkan begitu saja.

Saya pribadi sangat bangga dan kagum atas tindakan yang diambil oleh gubernur maupun walikota Surabaya.Semoga untuk ke depannya tindakan tersebut dapat dicontoh di kota kota lain untuk membenahi pekerjaan yang kurang bermartabat kearah yang lebih baik sehingga menjadikan negri ini menjadi negri yang menjunjung tinggi HAM dan Pancasila sebagai landasan ideology negri ini.

Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar