Minggu, 06 April 2014

Wawasan Nusantara part III ^_^



Berlanjut lagi pada sub bab masih mengenai wawasan nusantara,namun berbeda sub pokok yang akan dibahas.Kali ini yang akan dibahas ada tiga materi yang berbeda yakni ;

  • Landasan Wawasan Nusantara
  • Unsur Dasar Wawasan Nusantara dan
  • Hakekat Wawasan Nusantara
Pertama saya akan menjelaskan ketiga materi tersebut menurut buku yang saya baca dan tambahan sumber dari situs pencarian lain di internet.

Landasan Idiil : Pancasila

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.Pada hakikatnya,Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,keserasian,keselarasan,persatuan dan kesatuan,kekeluargaan,kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam NKRI secara berdaulat.Pancasila sebagai falsafah,ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara,para pimpinan pemerintahan,dan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan bagi peningkatan harkat,martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasional,bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan  nusantara yang akan menghindarkannya dari penyesatan maupun penyimpangan.

Kesimpulannya,Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pumbukaan UUD 1945.Pancasila sudah seharusnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.


‘’Contoh Kasus Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara’’
Salah satu contoh bentuk penyimpangan pancasila sebagai dasar negara yang akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi di Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi.

Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi

Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif  bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek 
penyebab seseorang berbuat korupsi:

1.Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
 Kemungkinan pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka miskin atau penghasilan tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.

2. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan)

3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.

4.Modernisasi pengembangbiakan korupsi

5.Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
 
6.Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki penghasilan cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan korupsi.

7.Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

8.Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

9.Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang kondusif untuk praktik korupsi.

10.Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

Solusi Untuk Mengatasi Maraknya Tindak Korupsi

1.Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.

2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.

3.Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah 
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.

4.Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.

5.Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

Diatas adalah kasus penyimpangan Pancasila sebagai dasar negara yang saya cari dari situs web.Menurut saya sudah benar penyimpangan yang terjadi akibat hal yang disebutkan diatas mengapa hingga kini korupsi masih saja ada dan merajalela di negara kita ini,bahwa pendidikan sejak dini sangatlah penting untuk mengajarkan bahwa korupsi sangat merugikan banyak pihak terutama diri sendiri.

Saya jadi teringat pesan moral yang patut dicontoh untuk kita semua.Ketika menonton tv siaran salah satu tv swasta yang cukup terkenal,dan ketika itu bintang tamunya adalah Abraham Samad,dia adalah ketua KPK yang sekarang.Sang pembawa acara menanyakan ‘’apakah benar dulu seorang Abraham Samad pernah dimarahi oleh ibunya gara gara mengambil kapur tulis yang sudah tidak terpakai dikelasnya lalu dia bawa kerumah untuk belajar karena di rumahnya dia memiliki papan tulis kapur?’’

Lalu dia membenarkan pertanyaan sang pembawa acara.Dia menjelaskan ‘’ketika itu dia sedang duduk dibangku sekolah dasar,pelajaran pun telah selesai waktunya anak anak sekolahan pulang kerumah.Dia melihat beberapa potongan kapur yang dia pikir sudah tidak dipakai lagi,ketika itu pikirnya mending untuk dibawa pulang kapur tersebut untuk belajar dirumah’’.Sesampainya dirumah ibunda Abraham Samad melihat kapur yang tadi diambil tersebut dan langsung menanyakan dari mana kapur tersebut didapatkan?lalu Abraham Samad menjelaskan pada ibunya,dan ibunya berkata ‘’meskipun kita orang susah tetapi tindakan mengambil tetap saja tidak boleh dilakukan’’.

Benar benar pelajaran yang sangat berharga untuk dicontoh.Sekecil apapun itu barang yang diambil tetapi tetap saja tidak baik untuk dilakukan.
 
Landasan Konstitusional : UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Sudah sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakn cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
 
UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA

Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu :

1.Wadah (Contour)

Meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kakayaan alam contohnya hasil pertambangan,perkebunan,perikanan.Serta penduduk dengan aneka ragam budaya,misalkan budaya sunda yang terkenal dengan tari Jaipong dan tari saman dari Aceh.Setelah menegara NKRI,bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
 
2.Isi (Content)

Isi adalah aspirasi dari bangsa yang berkembang dimasyarakat serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Untuk mencapai aspirasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct)

 Adalah hasil dari interaksi wadah dan isi.Terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.Batiniah mencerminkan semangat,jiwa,dan mentalitas dari bangsa Indonesia.Lahiriah dalam tindakan,perbuatan dan prilaku.Kedua hal dapat mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sehingga dapat menimbulkan nasionalisme yang tinggi.
 
HAKEKAT WAWASAN  NUSANTARA

Adalah keutuhan nusantara,dan setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,bersikap dan bertindak secara utuh demi kepentingan bangsa.

Sumber :

Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                      PT Gramedia Pustaka Utama.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar