Kembali
lagi dengan saya tentunya bersama tugas pula..hehe
Di
post an kali ini saya akan menjabarkan point apa saja yang akan saya bahas dan
masih seputar wawasan nusantara,yaitu :
- Wawasan nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan nusantara
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
- Pengertian wawasan nusantara
Karena
minggu lalu saya telah membahas pengertian wawasan nusantara,maka kali ini saya
akan membahas point pertama dan kedua saja.
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1.Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah Pancasila,manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri,akhlak,daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesamanya,lingkungannya,alam semesta,dan penciptanya.
Nilai
nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati
sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan
wawasan nasional sebagai berikut :
a.Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
sila ini bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.Dalam
kehidupan bermasyarakat mereka saling menghormati dan memberi kesempatan maupun kebebasan menjalankan ibadah
sesuai kepercayaan mereka masing-masing,serta
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang
lain.Kebebasan dalam artian bukan tidak memiliki tuhan tetapi bebas atas
kepercayaan mereka masing-masing yang mereka pilih dan tidak saling mengganggu
satu sama lain dalam beragama.Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang
dianut bangsa Indonesia.
b.Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam
sila ini menerangkan bahwa memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap
warganya untuk menerapkan HAM.Tetapi,kebebasan HAM tidak mengganggu satu sama
lain justru sebaliknya harus saling menghormati satu sama lain.Sikap tersebut
juga mewarnai wawasan nasional yang dianut maupun dikembangkan oleh bangsa
Indonesia.Hak Asasi Manusia bebas beragama demi mewujudkan cita cita bangsa Indonesia dan memajukan negara
kita tercinta ini dengan menyikapi saling menghormati satu sama lain.
c.Sila
Persatuan Indonesia
Dengan adanya sila Persatuan Indonesia,bangsa Indonesia lebih
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.Kepentingan
masyarakat yang lebih luas diutamakan dari pada kepentingan golongan,suku
maupun perorangan,tetapi dengan begitu tidak mengabaikan maupun menghilangkan
kepentingan suku bangsa maupun golongan.
d.Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Bangsa
Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.Dilakukannya
pemungutan suara(voting) dan tidak
adanya pemaksaan pendapat dengan cara apapun.Sikap tersebut bertujuan untuk mencapai
mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
Dalam
sila ini saya pernah membahas di dalam karya ilmiah saya bahwa cara voting untuk mencapai musyawarah mufakat
sudah jarang ditemukan di lembaga negara hingga daerah setempat.misalkan saja
untuk memilih kepala desa sudah jarang menggunakan hak pilih masyarakat
setempat atau dengan cara voting,menurut saya itu terjadi karena
adanya paham liberalisasi yang dalam pengertiannya bebas dalam melakukan
tindakan maupun pikiran.Padahal sujah jelas bahwa di Indonesia kita memiliki
dasar falsafah yaitu Pancasila.
e.Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Didalam
sila ini bangsa Indonesia menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang
setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.Tetapi tidak
sampai merugikan orang lain.
Kita
dapat menyimpulkan bahwa wawasan nasional yang dianut maupun dikembangkan oleh
bangsa Indonesia merupakan isi atau pancaran dari Pancasila sebagai dasar
falsafah hidup bangsa Indonesia.Tanpa menghilangkan
perbedaan yang ada seperti suku bangsa,etnis,maupun golongan.
Diatas
telah dijelaskan mengenai isi dari Pancasila yang merupakan latar belakang
filosofis wawasan nusantara.Sekarang saya akan memaparkan contoh kasus
penyimpangan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri yang
telah saya cari disitus lain,dan bagaimana semestinya kita menyikapi
penyimpangan yang ada.
Contoh
Kasus :
Dikutip
dari media kompas.com 1 Juni 2012
Meskipun
telah lama yaitu kurang lebih satu tahun yang lalu,tetapi beritanya menurut
saya lumayan menarik.mari kita simak bersama ;
YOGYAKARTA,
KOMPAS.com — Penegasan Pancasila sebagai filosofi, ideologi, jiwa, dan
pandangan hidup sudah final. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan masih banyak
ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Dari
sekitar 400 pengaduan gugatan undang-undang (UU) yang masuk ke Mahkamah
Konstitusi (MK), periode Agustus 2003 hingga Mei 2012, sekitar 27 persen di
antaranya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena sebagian besar UU tersebut
melanggar nilai-nilai Pancasila.
Ketua
MK Mahfud MD mengatakan, yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi
uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan
kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi
yang berkesinambungan.
"Korupsi
pada peraturan dan kebijakan akan memunculkan banyak korupsi karena peraturan
dan kebijakan itulah sumbernya," kata Mahfud, Kamis (31/5/2012) dalam
Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang
diikuti akademisi dan pemerhati Pancasila dari berbagai perguruan tinggi dan
lembaga.
Menurut
Mahfud, ada dua kelompok besar bentuk korupsi peraturan dan kebijakan, yaitu
menyangkut masalah politik dan korupsi. Beberapa UU yang pernah digugat antara
lain UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemberantasan Korupsi.
"Ada
pula potensi korupsi peraturan dan kebijakan dalam hal sumber daya alam,
misalnya UU Pertambangan, UU Perhutanan, dan UU Sumber Daya Alam. Pada
praktiknya, UU-UU ini membahayakan keutuhan NKRI," kata Mahfud.
Mahfud menyebut UU tentang SDA disinyalir kuat sengaja dibuat
untuk memberi peluang korupsi. "Kasus ini masih kami tangani. Yang jelas, banyak UU yang
sengaja dibuat agar orang atau institusi bisa korupsi," katanya.
Sangat
sulit hanya mengandalkan MK untuk memperbaiki UU yang ada karena MK tidak akan
memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar. Oleh karena itu, perlu tindakan
yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan
masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.
Dalam
situasi seperti ini, menurut Mahfud, dibutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi
bukan otoriter. Kuat artinya memiliki tujuan jelas, aturan hukum yang jelas,
dan siap menindak yang salah.
Sementara
itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak
yang tidak terlibat politik praktis. Dengan demikian, UU tersebut bisa dibahas
secara obyektif.
Menurut
Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos
tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Oleh
karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi
praktis.
"Sekarang
ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam
pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila
tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara
sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi
negara," tutur Sultan.
Analisis
saya mengenai penyimpangan tersebut sangat mengecewakan,karena di Indonesia
selain terkenal dengan korupsi memakan uang rakyatnya lalu ditambah lagi
penyimpangan korupsi pengadaan peraturan Undang Undang yang menyimpang dari
nilai Pancasila.Untungnya pengadaan peraturan Undang Undang yang menyimpang itu
bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.Kita bahas lagi dari pengertian wawasan
nusantara menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998
yaitu bahwa ; wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.Sangat perlu untuk digaris bawahi bila wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila saja sudah menyimpang bagaimana bangsa ini bisa memajukan
kesejahteraan nasional.Saran saya agar wawasan nusantara yang bersumber pada Pancasila
ini tetap terjaga mulai dari diri kita untuk lebih memahami Pancasila itu
sendiri dan menambah luas pemahaman wawasan nusantara dan jangan lupa untuk
mencintai bangsa ini.
Selanjutnya
mengenai;
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam
menerapkan wawasan nusantara,kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran
dasar,hakikat,asas,kedudukan,fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.Wawasan
nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial
budaya harus tercermin dalam pola pokir,pola sikap,dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional sangat berhubungan dengan contoh
kasus penyimpangan diatas bahwa kita itu sebaiknya mengerti dahulu dan memahami
dari wawasan nusantara itu sendiri,sehingga kita tidak berbuat seenaknya saja
seperti membuat peraturan perundang undangan yang menyimpang apalagi maksud
dari undang undang itu yang memperbolehkan korupsi meskipun baru berpotensi
korupsi.
Sekian
post an kali ini,bila kurang jelas maupun terdapat kesalahan dalam kata-kata
maupun pemahaman mohon maaf dan bisa dikomentari bila ada yang ingin
ditambahkan.
Sumber
:
Sumarsono
S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
PT Gramedia Pustaka
Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar