Minggu, 20 April 2014

Dari PMP,PPKN dan PKN



Happy Sunday everybody.Selamat beristirahat diakhir pekan.Kali ini pada akhir pekan yang cuacanya lumayan panas..heheheh, saya akan membahas mengenai mata pelajaran yang sejak saya duduk disekolah dasar sudah ada,yaitu pelajaran PPKN.

Di perkuliahan awal semester empat ketika pertama saya memulai kegiatan perkuliahan lagi, dosen softskill saya untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke kelas lalu beliau menanyakan perbedaan pelajaran dari pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan.Dari jawaban teman teman saya cukup bisa untuk dimengerti lalu dosen menambahkan perbedaan tersebut.Bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila lebih mempelajari dari sudut moral bangsa Indonesia serta falsafah,isi dan nilai nilai yang terdapat pada Pancasila,sedangkan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan lebih luas lagi karena mengenai suatu negara,contohnya seperti hubungan negara Indonesia dengan negara lain dari sudut ekonomi ekspor-impor,tentang perjanjian dengan negara mengenai batas teritorial laut dan sebagainya.Itulah sebagian yang saya bisa mengerti dari perbedaan mengenai ke dua mata pelajaran tersebut.

Ketika saya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) saya mendapat pelajaran yang dikenal dengan sebutan PMP (Pendidikan Moral Pancasila) yang berupa buku tipis LKS.Saya sangat senang dengan pelajaran yang satu ini,karena pelajarannya mengenai kehidupan kita sehari-hari,seperti diajarkan untuk membuang sampah pada tempatnya,menghormati guru maupun kedua orang tua,harus menyayangi adik dan patuh maupun hormat pada kakak.Selain itu juga mempelajari makna dari isi ke lima Pancasila.Contohnya sila pertama yang berbunyi ‘’Ketuhanan yang maha esa’’.Meskipun dinegara Indonesia ada 5 ragam agama tetapi kita harus saling menghormati satu sama lain dalam menjalankan ibadah masing-masing.

Setelah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berganti lagi menjadi PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).Pelajarannya masih seperti PMP namun pastinya semakin luas seperti mempelajari UUD 1945 yang ada dinegara kita ini.Mempelajari politik,ekonomi,sosial dan  budaya dinegara kita maupun negara lain.

Di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berubah lagi menjadi PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) Materi yang dipelajari sudah banyak yang lebih mengarah pada kenegaraan msekipun masih ada unsur mengenai Pancasila namun tidak terlalu banyak.

Diperkuliahan ketika semester tiga saya mendapat pelajaran Pendidikan Pancasila juga,sedangkan di semester empat mendapat pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan mata kuliah mengenai Pancasila maupun Kewarganegaraan meskipun terpisah sub pokok bahasannya.Walaupun terpisah saya yakin tujuan dipisahkannya sub bab tersebut adalah untuk hal positif untuk kita kedepannya.Apalagi kedua pelajaran ini sangat membangun moral anak anak penerus bangsa bahwa negara kita memiliki dasar falsafah hidup yaitu Pancasila dan jika melanggar kita tentu tahu ada hukum yang ditegakkan dan juga ada yang mengatur yatiu UUD 1945.

Sekian yang saya tau mengenai Pelajaran Pendidikan Pancasila maupun Kewarganegaraan yang sekarang terpisah.Meskipun terpisah kita harus tetap mempelajari keduanya karena sangat positif sekali pelajarannya untuk kita kedepannya dan membangun moral maupun akhlak anak bangsa.

Untuk anak bangsa Indonesia terus maju dan harumkan negara Indonesia dengan prestasi yang membanggakan serta dilandasi oleh Pancasila yang ada dinegara kita ini,Indonesia.

Minggu, 06 April 2014

Wawasan Nusantara part III ^_^



Berlanjut lagi pada sub bab masih mengenai wawasan nusantara,namun berbeda sub pokok yang akan dibahas.Kali ini yang akan dibahas ada tiga materi yang berbeda yakni ;

  • Landasan Wawasan Nusantara
  • Unsur Dasar Wawasan Nusantara dan
  • Hakekat Wawasan Nusantara
Pertama saya akan menjelaskan ketiga materi tersebut menurut buku yang saya baca dan tambahan sumber dari situs pencarian lain di internet.

Landasan Idiil : Pancasila

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.Pada hakikatnya,Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,keserasian,keselarasan,persatuan dan kesatuan,kekeluargaan,kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam NKRI secara berdaulat.Pancasila sebagai falsafah,ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara,para pimpinan pemerintahan,dan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan bagi peningkatan harkat,martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasional,bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan  nusantara yang akan menghindarkannya dari penyesatan maupun penyimpangan.

Kesimpulannya,Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pumbukaan UUD 1945.Pancasila sudah seharusnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.


‘’Contoh Kasus Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara’’
Salah satu contoh bentuk penyimpangan pancasila sebagai dasar negara yang akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi di Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi.

Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi

Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif  bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek 
penyebab seseorang berbuat korupsi:

1.Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
 Kemungkinan pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka miskin atau penghasilan tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.

2. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan)

3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.

4.Modernisasi pengembangbiakan korupsi

5.Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
 
6.Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki penghasilan cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan korupsi.

7.Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

8.Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

9.Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang kondusif untuk praktik korupsi.

10.Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

Solusi Untuk Mengatasi Maraknya Tindak Korupsi

1.Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.

2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.

3.Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah 
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.

4.Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.

5.Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

Diatas adalah kasus penyimpangan Pancasila sebagai dasar negara yang saya cari dari situs web.Menurut saya sudah benar penyimpangan yang terjadi akibat hal yang disebutkan diatas mengapa hingga kini korupsi masih saja ada dan merajalela di negara kita ini,bahwa pendidikan sejak dini sangatlah penting untuk mengajarkan bahwa korupsi sangat merugikan banyak pihak terutama diri sendiri.

Saya jadi teringat pesan moral yang patut dicontoh untuk kita semua.Ketika menonton tv siaran salah satu tv swasta yang cukup terkenal,dan ketika itu bintang tamunya adalah Abraham Samad,dia adalah ketua KPK yang sekarang.Sang pembawa acara menanyakan ‘’apakah benar dulu seorang Abraham Samad pernah dimarahi oleh ibunya gara gara mengambil kapur tulis yang sudah tidak terpakai dikelasnya lalu dia bawa kerumah untuk belajar karena di rumahnya dia memiliki papan tulis kapur?’’

Lalu dia membenarkan pertanyaan sang pembawa acara.Dia menjelaskan ‘’ketika itu dia sedang duduk dibangku sekolah dasar,pelajaran pun telah selesai waktunya anak anak sekolahan pulang kerumah.Dia melihat beberapa potongan kapur yang dia pikir sudah tidak dipakai lagi,ketika itu pikirnya mending untuk dibawa pulang kapur tersebut untuk belajar dirumah’’.Sesampainya dirumah ibunda Abraham Samad melihat kapur yang tadi diambil tersebut dan langsung menanyakan dari mana kapur tersebut didapatkan?lalu Abraham Samad menjelaskan pada ibunya,dan ibunya berkata ‘’meskipun kita orang susah tetapi tindakan mengambil tetap saja tidak boleh dilakukan’’.

Benar benar pelajaran yang sangat berharga untuk dicontoh.Sekecil apapun itu barang yang diambil tetapi tetap saja tidak baik untuk dilakukan.
 
Landasan Konstitusional : UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Sudah sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakn cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
 
UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA

Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu :

1.Wadah (Contour)

Meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kakayaan alam contohnya hasil pertambangan,perkebunan,perikanan.Serta penduduk dengan aneka ragam budaya,misalkan budaya sunda yang terkenal dengan tari Jaipong dan tari saman dari Aceh.Setelah menegara NKRI,bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
 
2.Isi (Content)

Isi adalah aspirasi dari bangsa yang berkembang dimasyarakat serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Untuk mencapai aspirasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct)

 Adalah hasil dari interaksi wadah dan isi.Terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.Batiniah mencerminkan semangat,jiwa,dan mentalitas dari bangsa Indonesia.Lahiriah dalam tindakan,perbuatan dan prilaku.Kedua hal dapat mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sehingga dapat menimbulkan nasionalisme yang tinggi.
 
HAKEKAT WAWASAN  NUSANTARA

Adalah keutuhan nusantara,dan setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,bersikap dan bertindak secara utuh demi kepentingan bangsa.

Sumber :

Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                      PT Gramedia Pustaka Utama.






Wawasan Nusantara part II ^_^



Kembali lagi dengan saya tentunya bersama tugas pula..hehe

Di post an kali ini saya akan menjabarkan point apa saja yang akan saya bahas dan masih seputar wawasan nusantara,yaitu :

  • Wawasan nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan nusantara

  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional

  • Pengertian wawasan nusantara

Karena minggu lalu saya telah membahas pengertian wawasan nusantara,maka kali ini saya akan membahas point pertama dan kedua saja.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

Berdasarkan falsafah Pancasila,manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri,akhlak,daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,lingkungannya,alam semesta,dan penciptanya.
Nilai nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :

a.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam sila ini bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.Dalam kehidupan bermasyarakat mereka saling menghormati  dan memberi kesempatan maupun kebebasan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka masing-masing,serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.Kebebasan dalam artian bukan tidak memiliki tuhan tetapi bebas atas kepercayaan mereka masing-masing yang mereka pilih dan tidak saling mengganggu satu sama lain dalam beragama.Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut bangsa Indonesia.

b.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Dalam sila ini menerangkan bahwa memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan HAM.Tetapi,kebebasan HAM tidak mengganggu satu sama lain justru sebaliknya harus saling menghormati satu sama lain.Sikap tersebut juga mewarnai wawasan nasional yang dianut maupun dikembangkan oleh bangsa Indonesia.Hak Asasi Manusia bebas beragama demi mewujudkan cita cita bangsa Indonesia dan memajukan negara kita tercinta ini dengan menyikapi saling menghormati satu sama lain.

c.Sila Persatuan Indonesia

Dengan adanya sila Persatuan Indonesia,bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.Kepentingan masyarakat yang lebih luas diutamakan dari pada kepentingan golongan,suku maupun perorangan,tetapi dengan begitu tidak mengabaikan maupun menghilangkan kepentingan suku bangsa maupun golongan.

d.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.Dilakukannya pemungutan suara(voting) dan tidak adanya pemaksaan pendapat dengan cara apapun.Sikap tersebut bertujuan untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

Dalam sila ini saya pernah membahas di dalam karya ilmiah saya bahwa cara voting untuk mencapai musyawarah mufakat sudah jarang ditemukan di lembaga negara hingga daerah setempat.misalkan saja untuk memilih kepala desa sudah jarang menggunakan hak pilih masyarakat setempat atau dengan  cara voting,menurut saya itu terjadi karena adanya paham liberalisasi yang dalam pengertiannya bebas dalam melakukan tindakan maupun pikiran.Padahal sujah jelas bahwa di Indonesia kita memiliki dasar falsafah yaitu Pancasila.

e.Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Didalam sila ini bangsa Indonesia menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.Tetapi tidak sampai merugikan orang lain.
Kita dapat menyimpulkan bahwa wawasan nasional yang dianut maupun dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan isi atau pancaran dari Pancasila sebagai dasar falsafah hidup bangsa Indonesia.Tanpa menghilangkan perbedaan yang ada seperti suku bangsa,etnis,maupun golongan.
Diatas telah dijelaskan mengenai isi dari Pancasila yang merupakan latar belakang filosofis wawasan nusantara.Sekarang saya akan memaparkan contoh kasus penyimpangan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri yang telah saya cari disitus lain,dan bagaimana semestinya kita menyikapi penyimpangan yang ada.

Contoh Kasus :

Dikutip dari media kompas.com 1 Juni 2012

Meskipun telah lama yaitu kurang lebih satu tahun yang lalu,tetapi beritanya menurut saya lumayan menarik.mari kita simak bersama ;

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penegasan Pancasila sebagai filosofi, ideologi, jiwa, dan pandangan hidup sudah final. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dari sekitar 400 pengaduan gugatan undang-undang (UU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), periode Agustus 2003 hingga Mei 2012, sekitar 27 persen di antaranya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena sebagian besar UU tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan, yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan.

"Korupsi pada peraturan dan kebijakan akan memunculkan banyak korupsi karena peraturan dan kebijakan itulah sumbernya," kata Mahfud, Kamis (31/5/2012) dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diikuti akademisi dan pemerhati Pancasila dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga.

Menurut Mahfud, ada dua kelompok besar bentuk korupsi peraturan dan kebijakan, yaitu menyangkut masalah politik dan korupsi. Beberapa UU yang pernah digugat antara lain UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemberantasan Korupsi.

"Ada pula potensi korupsi peraturan dan kebijakan dalam hal sumber daya alam, misalnya UU Pertambangan, UU Perhutanan, dan UU Sumber Daya Alam. Pada praktiknya, UU-UU ini membahayakan keutuhan NKRI," kata Mahfud.

Mahfud menyebut UU tentang SDA disinyalir kuat sengaja dibuat untuk memberi peluang korupsi. "Kasus ini masih kami tangani. Yang jelas, banyak UU yang sengaja dibuat agar orang atau institusi bisa korupsi," katanya.

Sangat sulit hanya mengandalkan MK untuk memperbaiki UU yang ada karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar. Oleh karena itu, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.

Dalam situasi seperti ini, menurut Mahfud, dibutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi bukan otoriter. Kuat artinya memiliki tujuan jelas, aturan hukum yang jelas, dan siap menindak yang salah.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak yang tidak terlibat politik praktis. Dengan demikian, UU tersebut bisa dibahas secara obyektif.

Menurut Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi praktis.
 
"Sekarang ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi negara," tutur Sultan.

Analisis saya mengenai penyimpangan tersebut sangat mengecewakan,karena di Indonesia selain terkenal dengan korupsi memakan uang rakyatnya lalu ditambah lagi penyimpangan korupsi pengadaan peraturan Undang Undang yang menyimpang dari nilai Pancasila.Untungnya pengadaan peraturan Undang Undang yang menyimpang itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau  MK.Kita bahas lagi dari pengertian wawasan nusantara menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 yaitu bahwa ; wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 cara pandang dan sikap bangsa Indonesia  mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.Sangat perlu untuk digaris bawahi bila wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila saja sudah menyimpang bagaimana bangsa ini bisa memajukan kesejahteraan nasional.Saran saya agar wawasan nusantara yang bersumber pada Pancasila ini tetap terjaga mulai dari diri kita untuk lebih memahami Pancasila itu sendiri dan menambah luas pemahaman wawasan nusantara dan jangan lupa untuk mencintai bangsa ini.

Selanjutnya mengenai;
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Dalam menerapkan wawasan nusantara,kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran dasar,hakikat,asas,kedudukan,fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya harus tercermin dalam pola pokir,pola sikap,dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional sangat berhubungan dengan contoh kasus penyimpangan diatas bahwa kita itu sebaiknya mengerti dahulu dan memahami dari wawasan nusantara itu sendiri,sehingga kita tidak berbuat seenaknya saja seperti membuat peraturan perundang undangan yang menyimpang apalagi maksud dari undang undang itu yang memperbolehkan korupsi meskipun baru berpotensi korupsi.

Sekian post an kali ini,bila kurang jelas maupun terdapat kesalahan dalam kata-kata maupun pemahaman mohon maaf dan bisa dikomentari bila ada yang ingin ditambahkan.

Sumber :
Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                      PT Gramedia Pustaka Utama.