Minggu, 16 Maret 2014

Hak Asasi Manusia



Tugas ke dua dalam mata pelajaran softskill di perkuliahan adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) ,mari disimak apa itu HAM ?

 


Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasimanusia tanpa membeda-beda kan status,golongan,keturunan,jabatan,dan lain sebagainya.

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang HAM telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :

1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.

2.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.

3.Menimbang bahwa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang penjajahan.

4.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.

5.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,martabat serta penghargaan seorang manusia,dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6.Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.

7.Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan diatas,Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal tentang HAM ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dari hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun,misalnya bangsa,warna kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat lain,asal usul kebangsaan atau sosial,milik,kelahiran atau status lainnya.Selanjutnya,tidak ada perbedaan status politik,status hukum,dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal,baik dari negara yang tidak merdeka,yang terbentuk trust,yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Dan mengenai HAM telah tercantum hingga pasal 30.untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hingga pasal 30 bisa dilihat dari sumber yang dicantumkan dibawah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :

1.Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).

2.Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).

3.Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).

4.Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.

5.Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :

1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.

Analisis :

Dengan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita sendiri Indonesia maupun Internasional karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti betul apa itu Hak Asasi Manusia itu sendiri.Sehingga berbuat tindakan yang dapat melanggar HAM meskipun sanksinya sudah jelas dalam pasal pasal mengenai HAM.Untuk itu perlu kesadaran masing-masing individu maupun kelompok tentang HAM,dengan begitu kasus kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi dan tidak marak di negara sendiri maupun negara lain.
Sekian yang saya ketahui tentang HAM bila ada salah maupun kurang dalam hal materi silahkan di tambahkan ^_^

Sumber :

Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                      PT Gramedia Pustaka Utama.







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar