Tugas ke dua dalam mata pelajaran softskill di perkuliahan
adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) ,mari disimak apa itu HAM ?
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi
nilai hak asasimanusia tanpa membeda-beda kan
status,golongan,keturunan,jabatan,dan lain sebagainya.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang HAM telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak
yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada HAM
telah mengakibatkan perbuatan bengis menimbulkan rasa kemarahan dalam hati
nurani umat manusia.
3.Menimbang bahwa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang
terakhir guna menentang penjajahan.
4.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu
dianjurkan.
5.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia,martabat serta penghargaan seorang manusia,dan
hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7.Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah penting untuk pelaksanaan janji ini secara
benar.
Atas pertimbangan diatas,Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi
Universal tentang HAM ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak
hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dari hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum
dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun,misalnya bangsa,warna
kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat lain,asal usul
kebangsaan atau sosial,milik,kelahiran atau status lainnya.Selanjutnya,tidak ada perbedaan status
politik,status hukum,dan status internasional negara atau wilayah dari mana
seseorang berasal,baik dari negara yang tidak merdeka,yang terbentuk trust,yang tidak berpemerintahan sendiri
maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Dan mengenai HAM telah tercantum hingga pasal 30.untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai hingga pasal 30 bisa dilihat dari sumber yang
dicantumkan dibawah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1.Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan
oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2.Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi
dan pembantaian warga Bosnia).
3.Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4.Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite
politik yang berkuasa.
5.Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM
yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8
Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia
seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi.
Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia
ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang
percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur
Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul
ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar
unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah
menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal
8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus
penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa
para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus
penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para
anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia,
yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak
warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November
1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang
mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan
beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas.
Analisis :
Dengan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
negara kita sendiri Indonesia maupun Internasional karena masih banyak
masyarakat yang belum mengerti betul apa itu Hak Asasi Manusia itu
sendiri.Sehingga berbuat tindakan yang dapat melanggar HAM meskipun sanksinya
sudah jelas dalam pasal pasal mengenai HAM.Untuk itu perlu kesadaran
masing-masing individu maupun kelompok tentang HAM,dengan begitu kasus kasus
pelanggaran HAM tidak terjadi lagi dan tidak marak di negara sendiri maupun
negara lain.
Sekian yang saya ketahui tentang HAM bila ada salah maupun
kurang dalam hal materi silahkan di tambahkan ^_^
Sumber :
Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta :
PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar