Minggu, 06 April 2014

Wawasan Nusantara part II ^_^



Kembali lagi dengan saya tentunya bersama tugas pula..hehe

Di post an kali ini saya akan menjabarkan point apa saja yang akan saya bahas dan masih seputar wawasan nusantara,yaitu :

  • Wawasan nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan nusantara

  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional

  • Pengertian wawasan nusantara

Karena minggu lalu saya telah membahas pengertian wawasan nusantara,maka kali ini saya akan membahas point pertama dan kedua saja.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

Berdasarkan falsafah Pancasila,manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri,akhlak,daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,lingkungannya,alam semesta,dan penciptanya.
Nilai nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :

a.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam sila ini bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.Dalam kehidupan bermasyarakat mereka saling menghormati  dan memberi kesempatan maupun kebebasan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka masing-masing,serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.Kebebasan dalam artian bukan tidak memiliki tuhan tetapi bebas atas kepercayaan mereka masing-masing yang mereka pilih dan tidak saling mengganggu satu sama lain dalam beragama.Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut bangsa Indonesia.

b.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Dalam sila ini menerangkan bahwa memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan HAM.Tetapi,kebebasan HAM tidak mengganggu satu sama lain justru sebaliknya harus saling menghormati satu sama lain.Sikap tersebut juga mewarnai wawasan nasional yang dianut maupun dikembangkan oleh bangsa Indonesia.Hak Asasi Manusia bebas beragama demi mewujudkan cita cita bangsa Indonesia dan memajukan negara kita tercinta ini dengan menyikapi saling menghormati satu sama lain.

c.Sila Persatuan Indonesia

Dengan adanya sila Persatuan Indonesia,bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.Kepentingan masyarakat yang lebih luas diutamakan dari pada kepentingan golongan,suku maupun perorangan,tetapi dengan begitu tidak mengabaikan maupun menghilangkan kepentingan suku bangsa maupun golongan.

d.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.Dilakukannya pemungutan suara(voting) dan tidak adanya pemaksaan pendapat dengan cara apapun.Sikap tersebut bertujuan untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

Dalam sila ini saya pernah membahas di dalam karya ilmiah saya bahwa cara voting untuk mencapai musyawarah mufakat sudah jarang ditemukan di lembaga negara hingga daerah setempat.misalkan saja untuk memilih kepala desa sudah jarang menggunakan hak pilih masyarakat setempat atau dengan  cara voting,menurut saya itu terjadi karena adanya paham liberalisasi yang dalam pengertiannya bebas dalam melakukan tindakan maupun pikiran.Padahal sujah jelas bahwa di Indonesia kita memiliki dasar falsafah yaitu Pancasila.

e.Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Didalam sila ini bangsa Indonesia menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.Tetapi tidak sampai merugikan orang lain.
Kita dapat menyimpulkan bahwa wawasan nasional yang dianut maupun dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan isi atau pancaran dari Pancasila sebagai dasar falsafah hidup bangsa Indonesia.Tanpa menghilangkan perbedaan yang ada seperti suku bangsa,etnis,maupun golongan.
Diatas telah dijelaskan mengenai isi dari Pancasila yang merupakan latar belakang filosofis wawasan nusantara.Sekarang saya akan memaparkan contoh kasus penyimpangan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri yang telah saya cari disitus lain,dan bagaimana semestinya kita menyikapi penyimpangan yang ada.

Contoh Kasus :

Dikutip dari media kompas.com 1 Juni 2012

Meskipun telah lama yaitu kurang lebih satu tahun yang lalu,tetapi beritanya menurut saya lumayan menarik.mari kita simak bersama ;

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penegasan Pancasila sebagai filosofi, ideologi, jiwa, dan pandangan hidup sudah final. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dari sekitar 400 pengaduan gugatan undang-undang (UU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), periode Agustus 2003 hingga Mei 2012, sekitar 27 persen di antaranya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena sebagian besar UU tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan, yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan.

"Korupsi pada peraturan dan kebijakan akan memunculkan banyak korupsi karena peraturan dan kebijakan itulah sumbernya," kata Mahfud, Kamis (31/5/2012) dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diikuti akademisi dan pemerhati Pancasila dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga.

Menurut Mahfud, ada dua kelompok besar bentuk korupsi peraturan dan kebijakan, yaitu menyangkut masalah politik dan korupsi. Beberapa UU yang pernah digugat antara lain UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemberantasan Korupsi.

"Ada pula potensi korupsi peraturan dan kebijakan dalam hal sumber daya alam, misalnya UU Pertambangan, UU Perhutanan, dan UU Sumber Daya Alam. Pada praktiknya, UU-UU ini membahayakan keutuhan NKRI," kata Mahfud.

Mahfud menyebut UU tentang SDA disinyalir kuat sengaja dibuat untuk memberi peluang korupsi. "Kasus ini masih kami tangani. Yang jelas, banyak UU yang sengaja dibuat agar orang atau institusi bisa korupsi," katanya.

Sangat sulit hanya mengandalkan MK untuk memperbaiki UU yang ada karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar. Oleh karena itu, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.

Dalam situasi seperti ini, menurut Mahfud, dibutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi bukan otoriter. Kuat artinya memiliki tujuan jelas, aturan hukum yang jelas, dan siap menindak yang salah.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak yang tidak terlibat politik praktis. Dengan demikian, UU tersebut bisa dibahas secara obyektif.

Menurut Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi praktis.
 
"Sekarang ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi negara," tutur Sultan.

Analisis saya mengenai penyimpangan tersebut sangat mengecewakan,karena di Indonesia selain terkenal dengan korupsi memakan uang rakyatnya lalu ditambah lagi penyimpangan korupsi pengadaan peraturan Undang Undang yang menyimpang dari nilai Pancasila.Untungnya pengadaan peraturan Undang Undang yang menyimpang itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau  MK.Kita bahas lagi dari pengertian wawasan nusantara menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 yaitu bahwa ; wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 cara pandang dan sikap bangsa Indonesia  mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.Sangat perlu untuk digaris bawahi bila wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila saja sudah menyimpang bagaimana bangsa ini bisa memajukan kesejahteraan nasional.Saran saya agar wawasan nusantara yang bersumber pada Pancasila ini tetap terjaga mulai dari diri kita untuk lebih memahami Pancasila itu sendiri dan menambah luas pemahaman wawasan nusantara dan jangan lupa untuk mencintai bangsa ini.

Selanjutnya mengenai;
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Dalam menerapkan wawasan nusantara,kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran dasar,hakikat,asas,kedudukan,fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya harus tercermin dalam pola pokir,pola sikap,dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional sangat berhubungan dengan contoh kasus penyimpangan diatas bahwa kita itu sebaiknya mengerti dahulu dan memahami dari wawasan nusantara itu sendiri,sehingga kita tidak berbuat seenaknya saja seperti membuat peraturan perundang undangan yang menyimpang apalagi maksud dari undang undang itu yang memperbolehkan korupsi meskipun baru berpotensi korupsi.

Sekian post an kali ini,bila kurang jelas maupun terdapat kesalahan dalam kata-kata maupun pemahaman mohon maaf dan bisa dikomentari bila ada yang ingin ditambahkan.

Sumber :
Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                      PT Gramedia Pustaka Utama.




Minggu, 23 Maret 2014

Wawasan Nusantara


Pada kesempatan kali ini saya akan post kan diblog mengenai wawasan nusantara.Pertama saya akan mem post tentang wawasan nusantara dari sumber buku yang telah saya baca yaitu terbitan PT Gramedia Pustaka Utama Pendidikan Kewarganegaraan.Di dalam buku ini menurut saya sudah lengkap,namun saya akan post kan sesuai SAP(Satuan Acara Perkuliahan) dikampus saya.

Wawasan Nasional Suatu Bangsa

Sebelum membahas apa itu Wawasan Nusantara,sebaiknya memahami terlebih dahulu Wawasan Nasional Suatu Bangsa secara universal.Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki adalah yang datangnya dari Tuhan sang pencipta alam semesta.Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya.Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas,sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat,kehidupan,kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakn hubungan dengan sesamanya,dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu.Perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,keanekaragaman tersebut memerlukan  perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.

Suatu bangsa yang telah menegara,dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,ideologi,aspirasi serta cita cita dan kondisi sosial masyarakat,budaya,tradisi,kedaan alam,wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Kata “wawasan”berasal dari wawas (bahasa Jawa) artinya melihat atau memandang.Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti ,cara pandang.

Wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan yang ditimbulkan lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan,satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :

1.Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.Jiwa,tekad,dan semangat manusianya
3.Lingkungan sekitar.

Demikian,wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),regional,global.

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : 

Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber  pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan nya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat.
 
Wawasan Nusantara dari sumber Wikipedia yaitu, cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Analisis : 

Wawasan Nusantara secara singkat adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai nusantara serta mengutamakn kesatuan untuk mencapai tujuan nasional.

Teori - Teori  Kekuasaan 

Wawasan nasioanal suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :

Paham Machiavelli (Abad XVII )

Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dengan judul “The prince” ,ia memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.Menurutnya ,sebuah negara akan bertahan apabila segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
Dan banyak lagi paham tentang teori kekuasaan lainnya,yaitu :

 Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)

Paham Feuerbach dan Hegel

Paham Lenin (abad XIX)

Paham Lucian W.Pye dan Sidney.

Teori-Teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata ‘‘geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :

Pandangan ajaran Frederich Ratzel

Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Pandangan Ajaran Karl Haushofer

Pandangan Ajaran Sir Halford  Mackinder

Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan

Pandangan Ajaran W.Mitchel,A Saversky,Giulio Douhet,dan John Frederik Charles Fuller

Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman,

Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakn Teori Daerah Batas (rimland),yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat,laut dan udara.Dalam pelaksanaannya,teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Geopolitik Indonesia

Pemahaman tentang kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi geografi Indonesia.
Paham Indonesia laut adalah sebagai “penghubung”sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai ‘’Tanah Air’dan disebut Negara Kepulauan.

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah: Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi  kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.

 Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
 Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.



Para pelajar mendapatkan penjelasan mengenai Nusantara di depan peta kepulauan Nusantara berlapis emas melambangkan tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia di Ruang Kemerdekaan Monas, Jakarta.

Analisis :

Betapa kayanya negara Indonesia dari sabang sampai merauke yang penuh dengan berbagai ragam suku,bangsa,budaya dan agama.Namun tetap Indonesia satu.jangan sampai kita lupa akan kekayaan ragam budaya yang kita miliki di negara Indonesia tercinta.Kita harus tahu sedikitnya mengenai wawasan nusantara di negara ini untuk selalu mencapai tujuan nasional.

Sekian mengenai Wawasan Nusantara.Semoga kita tidak melupakan budaya negara kita sendiri dan jangan lupa untuk melestarikan kekayaan yang ada di nusantara ini,sebagai contoh keragaman tarian,masakan,adat istiadat,lagu daerah agar tidak di klaim oleh negara lain ^_^

Sumber : 

Sumarsono S., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                      PT Gramedia Pustaka Utama.