Gambar : jasawebeniqma.wordpress.com
Di semester tiga ini saya telah belajar tentang apa itu Bank
Konvensional (Bank Umum) dan Bank Syariah,pada mata pelajaran Bank dan Lembaga
Keuangan.Tetapi saya belum memahami betul tentang bank.Akhirnya saya searching
dan akan berbagi sedikit tentang perbedaan Bank Konvensional dengan Bank
Syariah.
Ketika pertama kali saya mendengar kata Syariah saya langsung
berfikiran kepada aturan yang ada diagama islam. Syariah bisa juga diartikan
dengan norma atau hukum yang bersumber pada Alqur’an dan As-Sunnah.
Bulan lalu,saya jadi teringat ketika ada presentasi dikelas dari mata
pelajaran Dasar Manajemen Keuangan dan salah satu teman saya bertanya apa
perbedaan dari Bank Konvensional dan Bank Syariah,kebetulan yang presentasi ada
salah satunya ada yang ikut forum Ekonomi Syariah Gunadarma University,dan saya
sangat senang dalam presentasi ini.Teman saya berkata bahwa Bank Syariah tidak menerapkan bunga tetapi bagi hasil yang
diterapkan,kalau tidak salah bila ada transaksi maupun jual beli dibank syariah
ada ijab dan kabulnya seperti dipernikahan agama islam.Itu yang saya ingat dari
presentasi tersebut,tapi apakah hanya itu perbedaan nya.Lalu saya searching
google agar lebih memahami perbedaannya dan kebetulan saya mendapatkan
softskill ekonomi koperasi jadi saya post juga untuk tugas karena masih sekitar
memanajemen kan uang.
Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap
produk- produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah
jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi
perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba). Pengertian Riba,secara sederhana berarti sistem bunga berbunga
atau compound interest, dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya
kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju. Sangat menguntungkan salah
satu pihak tapi berakibat fatal untuk pihak lainnya. Riba, berpotensi
memberikan keuntungan yang sangat besar disatu pihak namun menimbulkan kerugian
yang sangat besar dipihak lain.
Selain perbedaannya terletak di bunga dan bagi hasil,ada perbedaan lain,yaitu pengelolaan dana masyarakat. Dalam sistem bank
syariah dana masyarakat dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara
titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional,
dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti
kapan saja masyarakat membutuhkan uangnya untuk berbagai keperluan maka bank
syariah harus siap memenuhinya, jadi dana titipan sangat likuid, kapanpun
masyarakat bisa menarik uangnya kembali. Likuiditas yang tinggi inilah membuat
dana titipan kurang memenuhi syarat sebagai suatu investasi. Karena dananya
ditaruh tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan
imbal hasil. Sedangkan jika dana masyarakat tersebut di investasikan maka
bersiap siaplah menanggung risiko. Seperti yang kita ketahui, setiap investasi
adalah usaha yang tidak hanya akan mendapatkan keuntungan tapi juga mengandung
risiko berupa kerugian, maka biasanya antara masyarakat yang menginvestasikan
dananya dan bank yang menjalankan investasi sama-sama saling berbagi baik itu
keuntungan maupun kerugian.
Demikian pula sebaliknya, masyarakat yang
membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya atau akan memulai usaha bisa
bermitra dengan bank syariah dengan metode bagi hasil. Dari dana
masyarakat yang berupa investasi dan titipan, bank kemudian melakukan berbagai
usaha yang diperbolehkan oleh syariat. Dan hasil dari usaha itulah keuntungan yang akan dibagikan kepada masyarakat yang menitipkan
atau menginvestasikan uangnya kepada bank. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh bank maka akan semakin
tinggi juga yang akan dibagikan kepada masyararakat dan semakin kecil
keuntungan yang diperoleh bank maka semakin sedikit laba yang akan dibagi. Jadi pada dasarnya, uang dari masyarakat itu harus
diinvestasikan dulu kedalam berbagai usaha yang dikelola oleh bank, setelah
mendapat laba baru dibagi pada masyarakat.
Sedangkan pada bank konvensional, dana dari
masyarakat itu diinvestasikan atau tidak dalam berbagai usaha yang dikelola
oleh bank, bunga harus tetap dibayarkan kepada masyarakat.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan
yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah.Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula
keuntungan yang didapat masyarakat
Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan bank
tidak mesti dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya
dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
Sumber :
http://muda.kompasiana.com/2013/08/21/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional--585264.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar