Rabu, 15 Januari 2014

Memahami Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

 

                                           Gambar : jasawebeniqma.wordpress.com

Di semester tiga ini saya telah belajar tentang apa itu Bank Konvensional (Bank Umum) dan Bank Syariah,pada mata pelajaran Bank dan Lembaga Keuangan.Tetapi saya belum memahami betul tentang bank.Akhirnya saya searching dan akan berbagi sedikit tentang perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah.

Ketika pertama kali saya mendengar kata Syariah saya langsung berfikiran kepada aturan yang ada diagama islam. Syariah bisa juga diartikan dengan norma atau hukum yang bersumber pada Alqur’an dan As-Sunnah.

Bulan lalu,saya jadi teringat ketika ada presentasi dikelas dari mata pelajaran Dasar Manajemen Keuangan dan salah satu teman saya bertanya apa perbedaan dari Bank Konvensional dan Bank Syariah,kebetulan yang presentasi ada salah satunya ada yang ikut forum Ekonomi Syariah Gunadarma University,dan saya sangat senang dalam presentasi ini.Teman saya berkata bahwa Bank Syariah tidak menerapkan bunga tetapi bagi hasil yang diterapkan,kalau tidak salah bila ada transaksi maupun jual beli dibank syariah ada ijab dan kabulnya seperti dipernikahan agama islam.Itu yang saya ingat dari presentasi tersebut,tapi apakah hanya itu perbedaan nya.Lalu saya searching google agar lebih memahami perbedaannya dan kebetulan saya mendapatkan softskill ekonomi koperasi jadi saya post juga untuk tugas karena masih sekitar memanajemen kan uang.

Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk- produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Pengertian Riba,secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest, dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju. Sangat menguntungkan salah satu pihak tapi berakibat fatal untuk pihak lainnya. Riba, berpotensi memberikan keuntungan yang sangat besar disatu pihak namun menimbulkan kerugian yang sangat besar dipihak lain.

Selain perbedaannya terletak di bunga dan bagi hasil,ada perbedaan lain,yaitu pengelolaan dana masyarakat. Dalam sistem bank syariah dana masyarakat dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional, dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja masyarakat membutuhkan uangnya untuk berbagai keperluan maka bank syariah harus siap memenuhinya, jadi dana titipan sangat likuid, kapanpun masyarakat bisa menarik uangnya kembali. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat sebagai suatu investasi. Karena dananya ditaruh tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana masyarakat tersebut di investasikan maka bersiap siaplah menanggung risiko. Seperti yang kita ketahui, setiap investasi adalah usaha yang tidak hanya akan mendapatkan keuntungan tapi juga mengandung risiko berupa kerugian, maka biasanya antara masyarakat yang menginvestasikan dananya dan bank yang menjalankan investasi sama-sama saling berbagi baik itu keuntungan maupun kerugian.

Demikian pula sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya atau akan memulai usaha bisa bermitra dengan bank syariah dengan metode bagi hasil. Dari dana masyarakat yang berupa investasi dan titipan, bank kemudian melakukan berbagai usaha yang diperbolehkan oleh syariat. Dan hasil dari usaha itulah keuntungan yang akan dibagikan kepada masyarakat yang menitipkan atau menginvestasikan uangnya kepada bank. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh bank maka akan semakin tinggi juga yang akan dibagikan kepada masyararakat dan semakin kecil keuntungan yang diperoleh bank maka semakin sedikit laba yang akan dibagi. Jadi pada dasarnya, uang dari masyarakat itu harus diinvestasikan dulu kedalam berbagai usaha yang dikelola oleh bank, setelah mendapat laba baru dibagi pada masyarakat.

Sedangkan pada bank konvensional, dana dari masyarakat itu diinvestasikan atau tidak dalam berbagai usaha yang dikelola oleh bank, bunga harus tetap dibayarkan kepada masyarakat.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah.Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan yang didapat masyarakat
Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan bank tidak mesti dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

Sumber  :

http://muda.kompasiana.com/2013/08/21/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional--585264.html


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar