Sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi Indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambar yang baru.

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan;
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan
global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;

Orang tua saya juga mengikuti kegiatan Koperasi Unit Desa
(KUD) yang ada di sekitar rumah kami.Pengurus koperasi yang saya tau adalah ibu
RT dan RW.Jika kita ingin meminjam uang pada koperasi syaratnya harus ada foto
copy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).Untuk mengembalikan
uang yang kita pinjam dengan cara menyicil.Kita sebagai anggota koperasi harus
memiliki simpanan pokok dan menabung setiap bulan.
Sekarang saya akan memberi info lebih detail agar kita
lebih memahami apa itu koperasi?disini saya juga baru belajar tentang
koperasi.Jadi kita sama sama mempelajari koperasi,agar ada gambaran sedikit
untuk pengertian koperasi itu sendiri.Mari kita lihat penjelasannya dibawah
ini.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian
dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah.
Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian
menjadi sarjana ekonomi, Booke,
juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme
sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional,
ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis.
Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga
pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
Meski Koperasi tersebut berkembang pesat
hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada
masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran
ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah
karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya
tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di
Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “Koperasi sosial”
yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “Koperasi ekonomi” yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.
Dengan cara itulah sistem Koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku
ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih
bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang
kompetitif itu sendiri.

Tujuan dari pengenalanterhadap Dasar-Dasar
Koperasi adalah : memberikan wawasan ataupun informasi agar para
pengurus atau anggota koperasi khususnya dan masyarakat umum lebih mengenal
sosok koperasi.

Pengertian koperasi secara sederhana
Koperasi berawal dari kata "co" yang
berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

1. Berasas kekeluargaan
2. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga
Negara Republilk Indonesia
3. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

1.Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
2. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi " Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
3. Landasan Operasional adalah : GBHN tentang arah
pembangunan koperasi
4. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran
pribadi

1. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

1. Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia
2. Untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing
anggota dan masyarakat
3. Memempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi
rakyat
4.Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat
untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan
kemakmuran yang merata
5.Membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi

A. Induk Koperasi
B.Koperasi
Primer
C.Koperasi
Sekunder
D.Koperasi Unit
Desa (KUD)
E.Koperasi Serba Usaha (KSU)
F.Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
G.Koperasi Pasar (KOPPAS)
H.Koperasi Karyawan (KOPKAR)
I.Koperasi Pegawai (KOPPEG)
J.Koperasi Warga (KOPAG)
K.Koperasi Mahasiswa (KOPMA)

Modal terdiri dari :
Simpanan pokok,
Simpanan wajib,
Dana cadangan,
Hibah, dan
Sisa hasil usaha.
Modal pinjaman di dapat dari pinjaman anggota, pinjaman
dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari BUMN, pinjaman dari lembaga
atau organisasi lainnya baik swasta maupun pemerintah atau dari kreditur
perorangan.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga
negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu
tertentu.

Ini adalah sumber referensi yang saya ambil.Saya sangat
berterima kasih pada alamat web dibawah ini.Dengan adanya web ini saya bisa mengerti
sekaligus belajar mengenai Koperasi di Indonesia.Saya ucapkan sekali lagi
Terima Kasih banyak ^_^
Semoga bermanfaat,
Sumber :